Desa Becirongengor, Kamis (26/02/2026) – Pemerintah Desa Becirongengor, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menggelar Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan APBDes Tahun 2026 pada Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.15 WIB, bertempat di Balai Desa Becirongengor.
.jpg)
Musyawarah desa ini dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Desa Becirongengor dan dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua RT dan RW, LPM, kader kesehatan, pendamping desa, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh partisipasi dari seluruh unsur yang hadir.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Becirongengor, Bapak Subekhan, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat beberapa poin perubahan anggaran yang disesuaikan dengan pagu Dana Desa.
“Tahun 2026 ada beberapa penyesuaian anggaran karena pagu Dana Desa mengalami perubahan. Walaupun Dana Desa mengalami pengurangan, Alhamdulillah Desa Becirongengor tahun ini mendapatkan bantuan keuangan dari kabupaten untuk pembangunan fasilitas layanan kesehatan serta pembangunan TPST guna mengatasi permasalahan sampah di desa,” ungkap beliau.
Agenda berikutnya adalah pembacaan rincian Perubahan APBDes Tahun 2026 oleh Sekretaris Desa Becirongengor, Bapak Hadi Purwanto, sehingga para peserta rapat dapat mengetahui secara rinci program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Musyawarah desa ditutup dengan pengesahan Perdes Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan APBDes Tahun 2026 oleh Ketua BPD Desa Becirongengor sebagai bentuk persetujuan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Dengan disahkannya perubahan APBDes ini, Pemerintah Desa Becirongengor menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh warga.