
Desa Becirongengor – Pada Sabtu, 28 September 2024, Desa Becirongengor melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025. Acara yang berlangsung di Balai Desa Becirongengor ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, Ketua RW, LPM serta perwakilan warga desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Becirongengor, Bapak Subekhan, menyampaikan bahwa penganggaran RKPDes 2025 disusun berdasarkan usulan warga yang telah dikumpulkan pada musyawarah desa sebelumnya.
“RKPDes tahun depan disusun dengan menampung berbagai masukan dari perwakilan masyarakat. Kami berharap, dengan penetapan ini, pembangunan desa dapat berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” ujar Bapak Subekhan.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Becirongengor, Sumiyar, mengapresiasi kinerja pemerintah desa selama ini. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap rencana kerja yang telah disusun.
"Kami dari BPD menyetujui RKPDes 2025 ini dan mengapresiasi atas kinerja pemerintah desa serta mendukung penuh rencana kerja yang telah disusun," katanya.
Sebagai informasi RKP Desa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa. Ini adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjabarkan rencana pembangunan desa untuk periode satu tahun. RKP Desa disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).(ANK)

.jpeg)