You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Becirongengor
Desa Becirongengor

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

WEBSITE RESMI DESA BECIRONGENGOR KECAMATAN WONOAYU SIDOARJO, CS : 082210102408

Musyawarah Desa Tetapkan Lokasi Pembangunan Gedung KDMP Becirongengor

Operator 02 April 2026 Dibaca 22 Kali
Musyawarah Desa Tetapkan Lokasi Pembangunan Gedung KDMP Becirongengor

Desa Becirongengor, Pemerintah Desa Becirongengor, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo menggelar Musyawarah Desa Penetapan Lokasi Pembangunan Gedung KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) pada Selasa, 1 April 2026   pukul 19.30 WIB bertempat di Balai Desa Becirongengor.
Musyawarah ini diikuti oleh 65 peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, BPD, pengurus KDMP, Ketua RT/RW, LPM, kader kesehatan, pengurus BUMDes, kelompok tani, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Pendamping Lokal Desa (PLD). Kegiatan berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari peserta musyawarah.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Becirongengor, Bapak Subekhan, menyampaikan bahwa dasar hukum pembentukan KDMP mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 terkait percepatan  pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDKMP.
Beliau juga menjelaskan bahwa status tanah kas desa (TKD) yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan saat ini masih berstatus LSD (Lahan Sawah Dilindungi). Oleh karena itu, diperlukan persetujuan melalui musyawarah desa sebagai salah satu syarat perubahan status pemanfaatan lahan.
Dalam forum tersebut, disampaikan usulan lokasi pembangunan gerai KDMP, salah satunya berada di area TKD Desa Becirongengor di sebelah timur MI Bahrul Ullum Becirongengor dan utara masjid Dusun Ngengor. Sebelum pengambilan keputusan, peserta musyawarah mengajukan pertanyaan terkait status kepemilikan aset setelah pembangunan dilakukan.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Becirongengor menegaskan bahwa meskipun gerai KDMP dibangun di atas TKD, kepemilikan lahan dan bangunan tetap menjadi aset desa.
“Gerai KDMP yang dibangun di atas TKD tetap menjadi milik desa. Setelah proses pengalihfungsian lahan selesai dan pembangunan dilakukan, aset tersebut tetap tercatat sebagai milik desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa keberadaan gerai KDMP diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, optimalisasi pemanfaatan lahan desa, serta mendukung penguatan kelembagaan ekonomi desa.
Dengan mempertimbangkan berbagai manfaat tersebut, seluruh peserta musyawarah desa secara mufakat menyetujui pembangunan Gedung dan Gerai KDMP di lokasi TKD Desa Becirongengor yang telah diusulkan.
Melalui keputusan ini, Pemerintah Desa Becirongengor berharap pembangunan KDMP dapat segera direalisasikan dan menjadi salah satu pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (ank)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image