
Desa Becirongengor – Pemerintah Desa Becirongengor menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 29 Januari 2025, pukul 19.30 WIB, bertempat di Balai Desa Becirongengor.
Musyawarah ini bertujuan untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Becirongengor, Bapak Subekhan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Pendamping Desa, LPM, serta perwakilan dari RT, RW, dan tokoh masyarakat.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Kepala Desa Becirongengor, Bapak Subekhan dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah desa untuk mengelola dana secara terbuka dan bertanggung jawab. “Laporan pertanggungjawaban ini adalah bukti nyata bahwa kami bekerja untuk kepentingan Masyarakat dan bermanfaat bagi warga,” ujarnya.
Sekretaris Desa Becirongengor, Bapak Hadi Purwanto, memaparkan secara rinci laporan realisasi APBDes 2024. mencakup pendapatan desa, belanja desa, serta capaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2024.
Setelah melalui pembahasan mendalam, musyawarah akhirnya menyepakati dan menetapkan Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes 2024. Wakil Ketua BPD Desa Becirongengor, Bapak Mulyadi, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pemerintah desa. “Kami mengapresiasi langkah transparan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Ini adalah bentuk tanggung jawab yang patut dicontoh,” ujar beliau.
Dengan disahkannya Perdes ini, Pemerintah Desa Becirongengor telah memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat.
(Ank)