You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Becirongengor
Desa Becirongengor

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

WEBSITE RESMI DESA BECIRONGENGOR KECAMATAN WONOAYU SIDOARJO, CS : 082210102408

Musyawarah Desa Tetapkan Perdes Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBDes TA 2026

Operator 30 Desember 2025 Dibaca 43 Kali
Musyawarah Desa Tetapkan Perdes Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBDes TA 2026

 

Desa Becirongengor — Pemerintah Desa Becirongengor menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Peraturan Desa Nomor 12 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Senin malam, 29 Desember 2025, bertempat di Balai Desa Becirongengor, mulai pukul 19.30 WIB.

Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Becirongengor, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), kader kesehatan, Karang Taruna serta anggota Linmas.

Agenda utama musyawarah adalah pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Becirongengor Tahun Anggaran 2026, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa pada tahun mendatang.

Dalam sambutannya, Bapak Subekhan selaku Kepala Desa Becirongengor menyampaikan permohonan kepada seluruh peserta musyawarah agar memberikan saran, kritik, dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Desa Becirongengor selama tahun 2025. Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan dan upaya perbaikan kinerja pemerintahan desa ke depan.

Saya minta kritik dan evaluasi kepada njenengan semuanya, mohon masukan serta saran untuk pemerintah desa selama 2025 supaya tidak terlena dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Kepala Desa Becirongengor.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Becirongengor juga menyampaikan informasi terkait optimalisasi penerimaan pajak desa, di mana pada triwulan pertama Tahun 2026 ditargetkan capaian minimal 10 persen dari masing-masing wajib pajak.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pembacaan Peraturan Desa Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 beserta Penjabaran APBDes 2026, yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Becirongengor, Bapak Hadi Purwanto. Pembacaan tersebut menjadi dasar pemahaman bersama terhadap arah kebijakan anggaran desa tahun 2026.

Musyawarah berakhir dengan kesepakatan bersama dan pengesahan dokumen anggaran oleh Ketua BPD Desa Becirongengor. Dengan ditetapkannya APBDes 2026 ini, Pemerintah Desa Becirongengor berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.

Dokumen Perdes Nomor 12 tahun 2025 tentang APBDES Tahun Anggaran 2026

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image